MENEGOSIASIKAN BATAS WILAYAH MARITIM INDONESIA DALAM BINGKAI NEGARA KEPULAUAN
Abstract
Sebagai sebuah wilayah kepulauan, isu kemaritiman selalu mendapat tempat dalam berbagai forum diskusi di Indonesia, baik dalam ranah akademisi maupun panggung politik. Pada era Orde Lama, muncul Deklarasi Juanda 1957 yang menyatakan bahwa perairan di sekitar Nusantara dan yang menghubungkan pulau-pulau tersebut menjadi bagian kedaulatan negara Republik Indonesia. Pada era Orde Baru, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (archipelagic state) untuk diakui di dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982. Pada era reformasi, isu kemaritiman kembali mengemuka, terutama pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang memvisikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.