UPAYA KOMUNITAS SAMIN DI KUDUS JAWA TENGAH DALAM MEMPERTAHANKAN JATI DIRI DI TENGAH PROBLEMATIKA KEHIDUPANNYA

Moh Rosyid

Abstract

Samin community has existed since the Dutch colonial era. This community was lead by Ki Samin Surosentiko to fight against the Dutch which was started in Blora and then spreaded to surrounding regions in Central Java, such as Pati, Grobogan, and Kudus. Now, Samin community in Kudus keeps following their ancestor’s teachings, such as cling to their belief (Adam), refuse to register their marriage, not going to formal education since Ki Samin considered joining formal education is as the same as obeying the Dutch colonial, and also prefer to wear their traditional outfit. Nowadays, they faces several problems as their belief to not register their marriage, lacking of formal education, a failed farming lead to urbanization, and the absent of prominent figure among Samin
community caused by various interpretations of oral teachings. This study uses descriptive analysis and based on data research conducted in 2016 through interviews, observations, and forum group discussion.


Keywords: Samin, religion Adam, state recognition


ABSTRAK

Komunitas Samin eksis sejak era kolonial Belanda hingga kini. Keberadaannya dimotori oleh Ki Samin Surosentiko dalam melawan kolonial Belanda di wilayah Kabupaten Blora dan berdiaspora di Kabupaten Pati, Grobogan dan Kudus, Jawa Tengah. Kondisi masyarakat Samin di Kudus kini tetap teguh berpegang pada ajaran Samin dan beragama Adam, perkawinannya tak dicatat, sebagian dari mereka tidak sekolah formal yang menafsirkan
ajaran Ki Samin (ketika jzaman penjajahan) bahwa sekolah sama dengan menaati Belanda, berpakaian adat ketika melaksanakan tradisi. Ciri khas mereka adalah beragama Adam, berkarakter dalam hidup dan taat beribadah. Problem yang dihadapi warga Samin di Kudus adalah akibat beragama Adam yang mengajarkan perawinanperkawinan tidak dicatat dan tidak sekolah formal, kegagalan pertanian padi sehingga menjadi pekerja urban, dan tidak satu komando antarkomunitas Samin di berbagai daerah akibat perbedaan memahami ajaran Samin berdasarkan tradisi lisan. Tulisan ini berdasarkan riset tahun 2016 dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan forum group discussion dengan deskriptif analisis.


Kata kunci: Samin, agama Adam, rekognisi negara

Keywords

Ketahanan Sosial

Full Text:

PDF

References

Ba’asyin, A. S. & Ba’asyin, M. A. (2014). Samin: Mistisisme petani di tengah pergolakan. Semarang: Gigih Pustaka Mandiri.

Endraswara, S. (2005). Tradisi lisan Jawa: Warisan abadi budaya leluhur. Yogyakarta: Narasi.

Faturrahman, D. (1996). Hubungan pemerintah dengan komunitas Samin. Dalam Agama tradisional potret kearifan masyarakat Samin dan Tengger.

Yogyakarta: LKiS.

Kardi, H. (1996). Riwayat perjuangan Ki Samin Surosentiko. tanpa penerbit.

Kasim, I. (2011). Kovenan hak-hak sipil dan politik: Sebuah pengantar. (Makalah pada Pelatihan Dasar Dosen Hukum HAM se-Indonesia yang

diselenggarakan Pusham UII Yogyakarta pada 26-30 September 2011).

Perkawinan Samin di Kudus. (1997, Januari 7). Hlm. 12 Kompas.

Pemerintah Pertama Kali Merespon Positif HIMAS. (2016, Agustus 5). Hlm. 12 Kompas.

Rosyid, M. (2008). Samin Kudus bersahaja di tengah asketisme lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

_________. (2009). Nihilisasi peran negara: Potret perkawinan Samin. Yogyakarta: Idea Press.

Samiyono, D. (2010). Sedulur sikep struktur sosial dan agama masyarakat Samin di Sukalila. Salattiga: Program Pascasarjana Sosiologi Agama UKSW Salatiga.

Sastroatmodjo, R. P. A. S. (2003). Masyarakat Samin: Siapakah mereka? Yogyakarta: Narasi.

Sigar, E. (1998). Provinsi Jawa Tengah. Jakarta: Pustaka Delapratasa.

Winarno, S. (2003). Samin: Ajaran kebenaran yang nyleneh. Yogyakarta: LKiS.

Penetapan Presdien Nomor 1/PNPS/1965. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar.

Surat Menteri Agama Nomor MA/12 Tahun 2006 tentang Penjelasan Mengenai Status Perkawinan Umat Konghucu.

Tap MPRS Nomor XIX/MPRS/1965. Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang HAM.

Copyright (c) 2017 Masyarakat Indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.