THE JAKARTA CHARTER IN POST-SOEHARTO INDONESIA: POLITICAL THOUGHTS OF THE ELITES IN MUHAMMADIYAH

Ridho Al-Hamdi

Abstract

Sebagai negara muslim terbesar di dunia, sejumlah gerakan Islam di Indonesia meyakini bahwa Piagam Jakarta merupakan jalan terbaik untuk mewujudukan syariat Islam karena nilai sejarah yang mulia dalam piagam tersebut. Namun, misi tersebut belum tercapai karena mayoritas kelompok dan kekuatan politik Muslim beranggapan bahwa Piagam Jakarta sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Tulisan ini mencoba menganalisis pemikiran politik para elite Muhammadiyah, organisasi Islam moderat yang paling berpengaruh di Indonesia, terhadap gagasan pembentukan syariat Islam dengan menerapkan Piagam Jakarta sebagai prinsip negara selama masa transisi terutama seputar Sidang Tahunan MPR RI 1999–2002. Para elite Muhammadiyah memiliki peranan penting dalam menentukan dinamika politik di masa kini dan mendatang. Oleh karena itu, menguraikan pemikiranpemikiran merupakan hal yang menarik. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa terdapat tiga model pemikiran politik di Muhammadiyah, yaitu moderat-transformatif, moderat-realistis, dan akomodatif-pragmatis. Masingmasing pemikiran memiliki karakteristik yang berbeda-beda, namun satu hal yang pasti adalah bahwa tidak ada elite Muhammadiyah yang mendukung gagasan negara Islam.

Kata Kunci: Piagam Jakarta, syariat Islam, elite Muhammadiyah, pemikiran politik

 

Full Text:

PDF

References

Anshari, S. (1976). The Jakarta charter of June 1945: A history of the gentleman’s agreement between the Islamic and the secular nationalists in modern Indonesia. (Thesis for Master Degree, Institute of Islamic Studies). McGill University, Montreal. Ambardi, K. (2008). The making of the Indonesian multiparty system: A cartelized party system and its origin. (Ph. D. Dissertation). The Ohio State University.

Dahl, R. A. (1958). A critique of the ruling elite model. The American Political Science Review, 52(2): 463–469.

Delican, M. (2000). Elite theories of Pareto, Mosca and Michels. Sosyal Siyaset Konferanslari Dergisi (43), 323–336.

Ma’arif, A. S. (1984). Islam dan konstitusionalisme: pengalaman Indonesia. Prisma, Nomor Extra, Th. XIII.

Rais, A. (2008). Undang-undang dasar negara kita beraroma teo-demokrasi. Suara Muhammadiyah, 16, Th. 93, 16–31 Agustus.

Syamsuddin, M. D. (1993). Usaha pencarian konsep negara dalam sejarah pemikiran politik Islam, Ulumul Qur’an, IV(2): 4–9. Whitmeyer, J. M. (2002). Elites and popular nationalism. British Journal of Sociology, 53(3): 321–341.

Abdullah, A. (2002). “Kata Pengantar” in Agama dan pluralitas budaya lokal. Surakarta: Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial, UMS bekerjasama dengan The Ford Foundation & Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.

Anwar, M. S. (1995). Pemikiran dan aksi Islam Indonesia: Sebuah kajian politik tentang cendikiawan muslim orde baru. Jakarta: Paramadina.

Assyaukanie, L. (2009). Islam and the secular state in Indonesia. Singapore: ISEAS. Cambridge advanced leaner’s dictionary. (2008). Third Edition. Cambridge: Cambridge University Press. Cragun, R. et al. (No date). Introduction to sociology. Blackstreet

River. Fakih, M. (2001). Pendidikan popular membangun pendidikan kritis. Yogyakarta: INSIST.

Gauba, O. P. (2003). An introduction of political science. London: Hutchinson and Co. (Publishers) Ltd.

Copyright (c) 2016 Masyarakat Indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.