PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN PENGHAYAT SABULUNGAN SEBAGAI PENGANUT KEPERCAYAAN DI LUAR AGAMA RESMI DI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 merupakan puncak tertinggi pengakuan atas kepercayaan lokal di luar 6 agama resmi dan seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum keberadaan kepercayaan lokal dalam bingkai Kebinekaan. Namun fakta hukum yang terjadi tidak demikian karena penganut kepercayaan lokal Sabulungan di Kabupaten Pulauan Mentawai belum mendapatkan jaminan kepastian hukum sebagaimana dikehendaki oleh putusan MK tersebut yaitu terkendala dalam pemenuhan hak keperdataan hanya karena tidak menganut satu dari enam agama resmi di Indonesia. Untuk mengungkap fakta hukum tersebut, peneliti menggunakan penelitian hukum yuridis empiris dan dari hasil penelitian terungkap bahwa Dinas Dukcapil dari 23 jenis layanan yang ada dapat teridentifikasi 8 jenis layanan yang yang berhubungan dengan masyarakat penghayat kepercayaan arat Sabulungan. Kemudian 2 dari tiga Lembaga Keuangan juga telah memberikan perlindungan hak keperdataan kepada penghayat Sabulungan untuk menggunakan fasilitas perbankan. Sementara salah satu bank lainnya belum memberikan pemenuhan hak keperdataan bagi penganut Sabulungan karena sistem pada bank tersebut tidak support.
Keywords
Full Text:
PDFThis work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Refbacks
- There are currently no refbacks.