MENEGUHKAN KEMBALI KEBERAGAMAN INDONESIA

Sudarto S.

Abstract

The basic feature of democracy is diversity. So the main issue in democracy is how to manage the diversity according to the principles of equality and justice. In this regard, it is undeniable that Indonesia is a plural country with the largest Muslim population in the world. On the one hand Indonesia is in the maturation of democracy, but on the other hand Indonesia is still faced with many challenges in managing the diversity. The plurality of problems as described above is caused by the following: First, there are still many regulations produced by the state which in essence precisely complicate the management of the diversity itself. Included in this problem is the lack of protection of freedom of religion and belief by law enforcement officials. Second, the strong desire to dominate from dominant groups to smaller groups of quantities. Third, felt still fragile foundation of tolerance in society body itself. The three roots of the problem have an intercausal relationship. As a result, non-mainstream groups become victims of discrimination, especially local religious groups, which occur in a structured, widespread and systematic manner. The problem is how to rearrange the Indonesian religion according to the principles of equality and justice especially to the local religious groups of the archipelago? To answer the big question, the author uses civic pluralism approach offered by Robert W Hefner. According to Hefner, society can be called a civic pluralist, when each member throws away efforts to suppress and reduce diversity (Hefner, 2003: 195). This paper aims to offer the concept of diversity management that is expected to contribute to re-establish Indonesia's diversity.

Keywords: local religions, regulation, management of diversity, restructurization, and religionization

 

ABSTRAK

Fitur permanen demokrasi adalah keberagaman. Persoalan pokok dalam negara demokrasi adalah bagaimana mengelola keberagaman tersebut dalam prinsip kesetaraan dan berkeadilan. Dalam kaitan ini tidak bisa dipungkiri, Indonesia adalah negara majemuk dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Pada satu sisi Indonesia sedang dalam pematangan demokrasi, namun di pihak lain Indonesia masih dihadapkan dengan banyak tantangan dalam mengelola keberagaman dimaksud. Problem-problem kemajemukan di Indonesia sebagaimana terurai di atas disebabkan oleh antara lain: Pertama masih banyaknya regulasi yang diproduksi oleh negara yang pada esensinya justru menyulitkan pengelolaan keberagaman itu sendiri. Kedua, kurangnya tindakan perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan bagi masyarakat oleh aparat penegak hukum. Ketiga, dirasakan masih rapuhnya pondasi toleransi di dalam tubuh masyarakat itu sendiri. Ketiga akar masalah tersebut memiliki hubungan interkausal. Akibatnya kelompok-kelompok non mainstream yang menjadi komponen kemajemukan terutama dari kalangan non-mainstream menjadi korban diskriminasi, terutama komunitas agama lokal nusantara yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan massif. Persoalannya bagaimana mengelola kembali keberagaman Indonesia menurut prinsip kesetaraan dan berkeadilan bagi setiap warga negara, utamanya bagi komunitas agama lokal nusantara? Untuk menjawab pertanyaan besar tersebut penulis akan menggunakan pendekatan “Civic pluralism†yang digunakan oleh Robert Hefner. Menurut Hefner, masyarakat dapat disebut civic pluralist, ketika anggota-anggotanya membuat jauh-jauh upaya atau niat untuk menekan atau mengurangi keberagaman (Hefner, 2003:159). Tulisan ini bertujuan untuk menawarkan konsep pengelolaan keberagaman yang diharapkan dapat berkonstribusi mengukuhkan kembali keberagaman Indonesia.

Kata kunci: agama lokal, agamaisasi, regulasi, pengelolaan keberagaman, restrukt

Keywords

local religions, regulation, management of diversity, restructurization, and religionization

Full Text:

PDF

References

An Na'im, AA (2010). Islam dan Negara Sekular Negosiasi Masa Depan Syari'ah. Bandung: Mizan.

------------, (1990). Dekonstruksi Syari'ah, Wacana kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan internasioan dalam Islam, Jogjakarta: LKiS.

Atkinson, J.M (1978). Religion and Dialogue, The Construction of an Indonesian Minority Religion, Dalam Rita Smith Kipp dan Susan Rogers (eds), Indonesia Religion in Transition, Tucson: The University of Arizona Press.

Bagir, Zainal Abidin. dkk (2011). Pluralisme Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia. Bandung: Mizan - CRCS.

------------, (2014). Mengelola Keberagaman dan Kebebasan Beragama, sejarah Tradisi dan Advokasi. Bandung: Mizan - CRCS.

Banawiratma,J.B. Dkk (2010). Dialog Antarumat Beragama, Gagasan dan Praktek di Indonesia, Bandung: Mizan.

Bhargava, Rajeev (2011). "Should Europe learn from Indian secularism?": India Minority and Pluralism Symposium on living with differences between religion and culture.

Dhakidae, Daniel. (2003). Cendekiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Geertz, Clifford (1960). The Religion of Java. Chicago and London: The University of Chicago Press.

Hafner, Robert W. Dkk. (2005). Remaking Muslim Politics: Pluralism, Contestation, Democratization. Princeton: Princeton University Press.

Hashemi, Nadar (2003). "Islam, Secularism and Liberal Democracy: Toward a Democratic Theory for Muslim Societies".

Latif, Yudi. (2011). Negara Paripurna, Historisitas, Rasionalitas dan Aktulitas Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mulder, Niels (1983). Kebatinan dan Hidup Sehari-hari Orang Jawa: Kelangsungan dan Perubahan Kultural. Jakarta: Gramedia.

Rawls John. (1997). The Idea of Public Reason Revisited. Chicago: The University of Chicago Law Review, Vol 64. No.3

Saidi, Anas, dkk (2004). Menekuk Agama Membangun Tahta: Kebijakan Agama Orde Baru, Jakarta: Desantara.

Shachar, Ayelet (2000). "Multicultural Jurisdiction" Law Review 35, No. 2 Summer.

Sudarto (2016). "Religionisasi Indonesia; Sejarah Perjumpaan Agama Lokal dan Agama Pendatang". Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Sutanto, T.S (2013), Merayakan Kebebasan;Bunga Rampai Menyamput 70 Johan Effendi", Jakarta: ICRP dan Kompas.

Stepan, Alfred (2000). "Religion, Democracy, and the "Twin Toleration"'. Project Muse: John Hopkins University Press.

------------- (1996). "Problem of Democratic Transition and Consolidation, Sothern Europe, South America, and Post Comunist Europe." London. John Hopkin University Press.

------------- (2012). "The Multiple Secularism of Modern Democratic and Non-Democratic Regimes", New York. NY: Oxford University Press.

Copyright (c) 2018 Masyarakat Indonesia
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.