PENGUATAN DEMOKRASI: PARTAI POLITIK DAN (SISTEM) PEMILU SEBAGAI PILAR DEMOKRASI
Full Text:
PDFReferences
Budiardjo, M. (2014). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Duverger, M. (1967). Political parties: Their organization and activities in modern state. London: Metheun.
Efriza. (2014). Studi parlemen: Sejarah, konsep, dan lanskap politik Indonesia. Malang: Setara Press.
Haris, S. (2014). Partai, pemilu, dan parlemen era reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.
Huda, N. (2005). Negara hukum, demokrasi, dan judicial review. Yogyakarta: UII Press.
Ma’shum, S. (2001). KPU dan kontroversi pemilu 1999. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu.
Neumann, S. (1963). Modern political parties. Dalam Eckstein, Harry, & Apter, David E., Comparative Politics: A Reader. London: The Free Press
of Glencoe.
Riwanto, A. (2016). Hukum partai politik dan hukum pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media.
Safa’at, M. A. (2011). Pembubaran partai politik: Pengaturan dan praktik pembubaran partai politik dalam pergulatan republik. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Surbakti, R. (1992). Memahami ilmu politik. Jakarta: Gramedia.
Jurnal
Noor, F. (Juni 2013). Konsolidasi parpol menjelang pemilu. Jurnal Penelitian Politik 10(1).
Nur, A. A. (Juni 2013). Menakar kekuatan media sosial menjelang pemilu 2014. Jurnal Penelitian Politik 10(1).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.