PENGUATAN DEMOKRASI CYBER DI INDONESIA PASCA PEMILU 2019

Al Araf Assadallah Marzuki, S.H., M.H.

Abstract

Indonesia baru saja melangsungkan pesta demokrasi dalam pemilihan presiden dan wakil presiden beserta pemilihan legislatif untuk periode 2019-20124. Dalam pemilihan yang dilangsungkan tersebut, tak acap kali peran media sosial dimainkan sebagai bentuk partiipatory dalam keberlangsungan demokrasi di ruang cyber (cyber space). Secara khusus tulisan ini bermaksud untuk menganalisa perkembangan demokrasi cyber sebelum dan sesudah pemilihan umum 2019 dan menganalisa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjalankan demokrasi apakah sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Tulisan ini mengkaji dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil pembahasan dalam tulisan ini didapati bahwa demokrasi sebelum pemilu 2019 diwarnai dengan muncul, istilah kecebong dan kampret, serta meningkatnya ujaran kebencian dan hoaks menjelang pemilu 2019. sedangkan demokrasi cyber sesudah pemilu cenderung dibatasi oleh pemerintah khususnya dalam hal ini munculnya pembatasan akses media sosial ketika unjuk rasa terjadi atas protes dari hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU RI. Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pembatasan akses media sosial dapat dikatakan telah mencederai demokrasi dalam dunia digital, dan tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Keywords

demokrasi, cyber law, demokrasi cyber

Full Text:

PDF

References

Buku:

Agung Cahya Kurniawan. (2015). Perbandingan Sistem Pemerintahan Khilafah dengan Sistem Pemerintahan Demokrasi di Indonesia. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel. Surabaya

AJI Indonesia. (2013). Internet, Media Online, dan Demokrasi di Indonesia. Aliansi Jurnal independen Indonesia

Azyumardi Azra. (2003). Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICCE UIN.

Cherian George. (2017). Rekayasa Ketersinggungan Agama dan Ancamannya bagi Demokrasi. Jakarta: Yayasan Paramadina

David Jary dan Julia Jary. (1991). Collins Dictionary if Sociology. Glosglow: Harper Collins

Donny B.U. (2014). Internet, Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat. Koleksi Pusat Dokumentasi ELSAM

Francis Lim. (2012). Filsafat Teknologi: Don Ihde tentang Manusia dan Alat. Yogyakarta Kanisius

Hague, B.N. & Loader, B.D. (1999). Digital democracy: Discourse and decision making in the information age. New York: Routledge.

John Rawls. (1999) A Theory of Justice, Cambridge, Massacusetts: Harvard University Press

Leah Lievrouw dan Livingstone Sonia. (2006). Handbook of New Media: Social Shaping and Social Consequences of ICTs. London: Sage Publications Ltd

Morriset, L. (2003). Technologies of Freedom. London: MIT Press

Prodjodikoro Wirjono. (1983). Azas-Azas Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta Timur: Dian Rakjat

Jurnal:

Ahmad Alwajih. (2014). Dilema E-Democracy di Indonesia: Menganalisis Relasi Internet, Negara, dan Masyarakat. Jurnal Komunikasi. 8(2). 142

Ardyantha Sivadabert Purba. (2015). Permasalahan Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Politik Muda. 4(1). 7

Dedi Kusuma Habibie. (2018). Dwi Fungsi Media Massa. Jurnal Ilmu Komunikasi Undip. 7(2). 84

Manap Solihat, (2015), Diversifikasi Media Massa dan Demokrasi Di Indonesia: Penguatan Peran Media Massa serta Masyarakat dalam Mewujudkan Demokrasi. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi. 5(2). 99

Muhammad Alaydrus. (2015). Tantangan Demokrasi Cyber di Indonesia diunduh dari https://muhalaydrus.files.wordpress.com/2015/11/tantangan-demokrasi-cyber-bagi-indonesia.pdf pada tanggal 29 juni 2019

Rustono Farady Marta. (2017). Esensi dan Pemetaan Teoretisasi Media Komunikasi dalam Perspektif Karl Marx. Jurnal Bricolage. 2(2). 119 http://dx.doi.org/10.30813/bricolage.v2i02.839

Sunarso. (2010). Demokrasi di indonesia: Konsep, Prospek, dan Implementasinya. Jurnal UNY. 10(1). 5

Wasisto Raharjo Jati. (2016). Cyberspace, Internet, dan Ruang Publik Baru: Aktivisme Online Politik Kelas Menengah Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi. 3(1). 26

Internet:

Agnes Friska Cyntia. (20160. Jurnalisme Online Dari Waktu ke Waktu. diakses dari https://www.kompasiana.com/jurnalismuda/56e4342ba4afbd8a1aa7b34d/jurnalisme-online-dari-waktu-ke-waktu pada tanggal 27 juli 2019

CNN Indonesia. (2019). KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019 diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190521020825-32-396686/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-pemenang-pilpres-2019 Pada tanggal 1 Juni 2019

Indra Komara. (2019). Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4585598/garis-besar-soal-sidang-perdana-gugatan-prabowo-di-mk-hari-ini pada tanggal 1 Juni 2019

Leo Dwi Jatmiko. (2019). Jelang Pemilu 2019, Hoaks dan Ujaran Kebencian Meningkat Diakses melalui https://kabar24.bisnis.com/read/20190401/15/906705/jelang-pemilu-2019-hoaks-dan-ujaran-kebencian-meningkat pada Tanggal 8 Juli 2019

Maria Rita Hasugian. (2019). Selain Indonesia, 6 Negara Ini Larang dan Blokir Media Sosial diakses dari https://dunia.tempo.co/read/1208234/selain-indonesia-6-negara-ini-larang-dan-blokir-media-sosial/full&view=ok pada tanggal 27 Juli 2019

Umar Agus W. (2019). Resmi Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 - Ini Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK diakses dari https://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/25/resmi-kubu-prabowo-daftarkan-gugatan-sengketa-pilpres-2019-ini-syarat-tahapan-jadwal-putusan-mk pada tanggal 1 Juni 2019

Peraturan Perundang-undangan

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Copyright (c) 2020 Masyarakat Indonesia
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.