POLEMIK HUBUNGAN KERJA SISTEM OUTSOURCING

Nawawi Nawawi

Abstract

Outsourcing practice is a contentious issue in Indonesia. Pro and contra against outsourcing practice among employers and workers has been increasing and becoming one of a major stumbling block for the establishment of healthy industrial relations in Indonesia. The legalization of outsourcing in the 2003 Labor Law provides legal basis for employers to minimize the risk of company’s production cost by rearranging recruitment system through outsourcing. On the other hand, the implementation of outsourcing has adversely affected workers’ status and welfare. The implementation of outsourcing has weakened the bargaining position of low skilled workers in the labor market. Therefore, there is a growing need to conduct a comprehensive evaluation of the 2003 Labor Law regarding outsourcing and other contentious issues pertinent to the Law, to reach consensus between workers and employers. This paper aims to explain the dispute over implementation of outsourcing related to the 2003 Labor Law. It argues of the urgency of revision of 2003 Labor Law to deal with outsourcing practice in the future.

Keywords: Outsourcing, Labor Law, Worker, Employer, Industrial Relation

Full Text:

PDF

References

Buku/Jurnal

AKATIGA-FES. 2010. Praktik Kerja Kontrak dan Outsourcing Buruh di Sektor Industri Metal di Indonesia. Bandung: AKATIGA.

Bappenas. 2007. Kebijakan Pasar Kerja untuk Memperluas Kesempatan Kerja. Jakarta: Direktorat Tenaga Kerja dan Pengembangan Kesempatan Kerja Bappenas.

Department of Labor and Employment Republic of the Phillippines. 2002. Rules Implementing Articles No.106 to 109 of the Labor Code As Amended, Departmen Order No. 18-02 Series 2002: Manila, The Phillippines.

Eurociett. 2007. Overview on National Restrictions Faced by Temporary Work Agencies in the EU Member States. European Confederation of Private Employment Agencies

European Labour Court. 2007. National Reports Outsourcing.” XVth Meeting of European Labour Court Judges 3-4 September 2007 Bundesarbeitsgericht Erfurt, Germany.

ILO. 2007. Guide to Private Employment Agencies: Regulation, Monitoring and Enforcement. Geneva: ILO.

ILO. 2009. Private Employment Agencies, Temporary Agency Workers and Their Contribution to the Labour Market. Geneva: ILO.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2004. Rencana Tenaga Kerja Nasional 2004-2009. Jakarta: Kemenakertrans RI.

Official Journal of the European Union. 2008. Directive 2008/104/EC of the European Parliament and of the Council. Pp. 9-14.

PPM Research Manajemen. 2008. Outsourcing. Jakarta: Divisi Riset PPM Manajemen.

Saptorini, Indah dan Jafar Suryomenggolo. 2007. Kekuatan Sosial Serikat Buruh: Putaran dalam Perjuangan Menolak Outsourcing. Trade Union Rights Center (TURC): Discussion Paper No.4.

Squire, Lyn. 1982. Kebijaksanaan Kesempatan Kerja di Negara-negara Berkembang: Sebuah Survei Masalah-masalah dan Bukti-bukti. Jakarta: UI Press dan Pustaka Bradjaguna.

Suryomenggolo, Jafar. 2004. Dinamika Perumusan UU Ketenagakerjaan dan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Apa, Siapa dan Bagaimana. Trade Union Rights Center (TURC), Jakarta: Discussion Paper No.1: Jakarta.

Tim Kajian UU Ketenagakerjaan LIPI. 2010. Hasil Kajian LIPI Terhadap Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Laporan Penelitian LIPI (tidak diterbitkan).

Tim Kajian Akademis Independen. 2006. Naskah Akademis Kajian Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Laporan Penelitian (tidak diterbitkan).

TURC dan FSP KEP. 2009. Menjinakkan Sang Kuda Troya: Perjuangan Serikat Buruh Menghadang Sistem Kontrak/Outsourcing. TURC: Jakarta, Terjemahan dari penulis asli Celia Mather, 2004. Brussel Germany: Contract/Agency Labour: A Threat to Ours Social Standars.

Yasar, Iftida. 2009. Merancang Perjanjian Kerja Outsourcing. Jakarta: PPM Manajemen

Yasar, Iftida. 2012. Outsourcing Tidak Akan Pernah Bisa Dihapus: Jangan Bicara Outsourcing Sebelum Baca Buku ini. Jakarta: Pelita Fikir Indonesia.

Yayasan Tenaga Kerja Indonesia. 2011. Tinjauan Atas Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dari Sudut Pandang Politik Ketenagakerjaan. Jakarta: YTKI.

Dokumen Hukum/Peraturan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Inpres Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi Paket ke-4 mengenai Ketenagakerjaan dalam Kebijakan Menciptakan Iklim Hubungan Industrial yang Mendukung Perluasan Lapangan Kerja.

Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional prioritas ke -7 Program Sinkronisasi Kebijakan Ketenagakerjaan dan Iklim Usaha.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22/2009 tentang Penyelenggaraan Permagangan di Dalam Negeri.

Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 264/KP/1989 tentang Pekerjaan Sub-Kontrak Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat.

Keputusan Menteri Perdagangan RI No.135/KP/VI/1993 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-02/Men/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Outsourcing.

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 12/SE/MEN/1990 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Pemberi Borongan Pekerjaan terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Pemberi Pekerjaan Perusahaan Pemborong.

Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2012

Copyright (c) 2016 Masyarakat Indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.